JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, ada potensi masalah baru jika pemerintahan terlalu lama dijabat oleh penjabat atau penanggung jawab sementara.
Hal ini ia katakan terkait wacana keenganan pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Pemilu, sehingga pilkada dilakukan serentak dengan pemilu yaitu pada 2024.
"Nah itu bisa berpotensi punya banyak masalah. Kepala daerah yang penjabat itu biasanya kepala daerah yang double-double jabatannya misalnya seorang dirjen dia dikasih penjabat di mana," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (8/2/2021).
"Jadi dia juga tidak bisa fokus biasanya. Itu tidak terlalu baik juga sebetulnya. Kecuali darurat betul ya," ujar dia.
Baca juga: Netgrit Dukung Pilkada Digelar 2022 dan 2023, Ini Alasannya
Hadar mengatakan, sudah seharusnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih kepala daerah definitif setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya habis.
Menurut dia, kegiatan pemilihan tersebut menjadi bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
"Bagian dari hak warga untuk bisa memilih secara langsung menggunakan haknya, kedaulatannya untuk ikut menentukan pemimpin," ucap Hadar yang juga mantan komisioner KPU.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menegaskan, kegiatan pemerintahan tidak akan terganggu meski tidak ada kepala daerah definitif.
Ia merespons pertanyaan tentang terganggu tidaknya pemerintahan jika ada kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 atau 2023.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemda Tak Terganggu meski Pilkada Tak Dilakukan 2022/2023
Sedangkan, pilkada berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 baru akan dilaksanakan tahun 2024.
"Pelayanan masyarakat tak ada yang berkurang bahkan bisa dikontrol masyarakat," kata Bahtiar kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Bahtiar menjelaskan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 atau 2023 akan digantikan dengan penanggung jawab kepala daerah.
Menurut dia, kewenangan penanggung jawab kepala daerah sama dengan kepala daerah definitif.
"Dan hal tersebut sudah diatasi dan diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan dengan diisi PJKDH penyelenggaran pemerintahan akan tetap normal," ujar dia.
Baca juga: KPU Sebut Pemilu Borongan 2024 Munculkan Beban Anggaran hingga KPPS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.