JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai titik akhir.
MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilwakot Tangsel yang Diajukan Muhamad-Sara
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Baca juga: 100 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Kandas di MK
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dikali 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara, sedangkan perolehan suara para pihak terkait dan peraih suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas terbanyak perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.
"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ucapnya.
Baca juga: Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR