Adapun pelanggaran yang dimaksud Samsul adalah, upaya mobilisasi ASN. Pihak Benyamin-Pilar mengatakan Muhamad adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan sehingga lebih dekat dengan para ASN.
Samsul juga mengatakan pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang terselubung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta per tahun untuk Rukun Warga (RW).
"Dan penambahan honor insentif bagi pengurus RT sebesar Rp 1 juta rupiah, ini adalah modus baru untuk money politic untuk memobilisasi orang mendukung terhadap pasangan calon pemohon ini," ujar dia.
Selain itu, Samsul juga mengungkap pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang di rumah ibadah.
Oleh karena itu, pihak Benyamin-Pilar meminta MK untuk mengabulkan eksepsi dan menolak semua permohonan Muhamad-Sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.