Salin Artikel

Akhir Sengketa Pilkada Tangsel Setelah MK Tolak Permohonan Muhamad-Sara...

MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.

"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.

Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.

Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dikali 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.

Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara, sedangkan perolehan suara para pihak terkait dan peraih suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.

Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas terbanyak perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.

"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ucapnya.

Awal mula gugatan

Sebelumnya, Muhamad-Sara mengajukan permohonan karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).

Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana, Benyamin-Pilar.

Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.

Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.

Oleh karena itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Lalu, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Kemudian menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 3.

Muhamad-Sara juga meminta MK memerintahkan termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.

Saling tuding

Sementara saat persidangan, pihak pasangan Benyamin-Pilar juga sempat menuding balik pihak Muhamad-Sara telah melakukan pelanggaran pemilu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Benyamin-Pilar, Samsul Huda, dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di MK, Jumat (5/2/2021).

"Kami juga sampaikan di sana bahwa ternyata pemohon itu yang banyak sekali melakukan pelanggaran," kata Salem dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Samsul juga mengatakan pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang terselubung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta per tahun untuk Rukun Warga (RW).

"Dan penambahan honor insentif bagi pengurus RT sebesar Rp 1 juta rupiah, ini adalah modus baru untuk money politic untuk memobilisasi orang mendukung terhadap pasangan calon pemohon ini," ujar dia.

Selain itu, Samsul juga mengungkap pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang di rumah ibadah.

Oleh karena itu, pihak Benyamin-Pilar meminta MK untuk mengabulkan eksepsi dan menolak semua permohonan Muhamad-Sara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/09404351/akhir-sengketa-pilkada-tangsel-setelah-mk-tolak-permohonan-muhamad-sara

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke