JAKARTA, KOMPAS.com - Proses sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai titik akhir.
MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajuk pasangan calon nomor urut 1 yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilwakot Tangsel yang Diajukan Muhamad-Sara
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Baca juga: 100 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Kandas di MK
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dikali 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara, sedangkan perolehan suara para pihak terkait dan peraih suara terbanyak yakni pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan peran suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas terbanyak perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan.
"Mahkamah berpendapat meskipun pemohon adalah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ucapnya.
Baca juga: Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR
Sebelumnya, Muhamad-Sara mengajukan permohonan karena merasa ada pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait hasil Pilkada 2020.
"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan," demikian kutipan salah satu berkas permohonan yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).
Rahayu Saraswati merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Tangsel Nilai MK Tak Berwenang Adili Permohonan Muhamad-Sara
Adapun kecurangan yang dimaksud Muhamad-Sara yakni adanya penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat bukti untuk pemenangan pasangan calon petahana, Benyamin-Pilar.
Kemudian adanya pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan petahana itu.
Selain itu, keterlibatan termohon atau penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3.
Oleh karena itu, pihak Muhamad-Sara meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Lalu, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan. Kemudian menyatakan diskualifikasi pasangan nomor urut 3.
Muhamad-Sara juga meminta MK memerintahkan termohon, dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan.
Sementara saat persidangan, pihak pasangan Benyamin-Pilar juga sempat menuding balik pihak Muhamad-Sara telah melakukan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Benyamin-Pilar, Samsul Huda, dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di MK, Jumat (5/2/2021).
"Kami juga sampaikan di sana bahwa ternyata pemohon itu yang banyak sekali melakukan pelanggaran," kata Salem dalam sidang yang disiarkan secara daring.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel
Samsul juga mengatakan pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang terselubung dengan menjanjikan uang sebesar Rp 100 juta per tahun untuk Rukun Warga (RW).
"Dan penambahan honor insentif bagi pengurus RT sebesar Rp 1 juta rupiah, ini adalah modus baru untuk money politic untuk memobilisasi orang mendukung terhadap pasangan calon pemohon ini," ujar dia.
Selain itu, Samsul juga mengungkap pihak Muhamad-Sara telah melakukan praktik politik uang di rumah ibadah.
Oleh karena itu, pihak Benyamin-Pilar meminta MK untuk mengabulkan eksepsi dan menolak semua permohonan Muhamad-Sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.