JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut, pemerintah butuh waktu untuk mengkaji pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berpotensi multitafsir.
Langkah ini dilakukan menyusul wacana revisi UU ITE yang sebelumnya dilemparkan Presiden Joko Widodo.
"Saya kira kan sedang berproses, Presiden sudah memerintahkan Kapolri dan juga Menko Polhukam untuk kemudian nanti mengkaji," kata Donny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
"Kajian ini kan butuh waktu, pasti kan tidak bisa serta merta karena harus hati-hati betul," tuturnya.
Menurut Donny, prinsipnya pemerintah tetap menginginkan adanya aturan hukum yang memayungi ekosistem digital di Tanah Air.
Pemerintah ingin masyarakat yang berkomunikasi dan bertransaksi melalui ekosistem digital terlindungi dari hasutan, fitnah, hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian.
Bersamaan dengan itu, ekosistem digital diharapkan tetap memberikan ruang kebebasan berpendapat dan kritik.
Baca juga: Soal UU ITE, Safenet: Yang Direvisi Pasalnya atau Perilaku Polisi?
Donny menyebut, wacana revisi UU ITE muncul karena Presiden merasa gundah melihat kegaduhan di sosial media. Masyarakat saling melapor dengan berlandaskan UU ini.
Banyak orang yang sejatinya tidak bersalah atau korban yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Hal-hal seperti ini lah yang ingin diperbaiki oleh pemerintah.
"Jadi memastikan ada payung hukum yang jelas untuk memastikan bahwa siapa pun yang berbuat pidana di sosial media, di ekosistem digital kita, ya akan ditindaklanjuti, akan diproses. Tapi juga tidak kemudian membuat orang jadi takut berpendapat," ujar Donny.
Donny mengatakan, jika wacana revisi UU ITE teralisasi, maka hal-hal yang berkaitan dengan hasutan, fitnah, hoaks atau berita bohong, hingga ujaran kebencian akan dipertajam.
Revisi ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya multitafsir terhadap hal-hal tersebut.
"Kita tunggu saja seperti apa, tapi yang jelas Presiden sudah membuka kemungkinan untuk merevisi itu," kata Donny.
Adapun Jokowi sebelumnya menyampaikan bakal meminta DPR memperbaiki UU ITE jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: YLBHI: Revisi UU ITE Seharusnya Jadi Prioritas
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.