JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan, pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Melihat Lagi Revisi UU ITE pada 2016 yang Tak Cabut Pasal-pasal Karet...
Dalam arahannya, Presiden menghendaki agar implementasi UU ITE berjalan adil.
Kepala Negara juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati terhadap pasal-pasal yang bisa dimaknai secara multitafsir.
Jika UU ITE tak memenuhi prinsip keadilan, terbuka peluang untuk merevisinya.
Namun, kata Johnny, yang perlu segera disiapkan saat ini adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal ini demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujarnya.
Baca juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, Jubir Jokowi: Belum Dapat Konfirmasi Waktu
Johnny mengatakan, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang kerap dianggap sebagai pasal karet atau multitafsir sudah beberapa kali diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya, MK selalu menyatakan bahwa pasal tersebut konstitusional dan tak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Pada prinsipnya, lanjut Johnny, semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
UU ITE dibentuk berdasarkan hasil kajian dari norma-norma peraturan perundang-undangan lain yang berlaku saat ini, seperti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril
Jaminan terhadap keadilan dalam UU ITE diklaim telah diupayakan pemerintah. Namun, jika dalam pelaksanaannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, terbuka peluang revisi UU ITE untuk kedua kalinya.
"Kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.