Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Persoalan Identitas Calon Bupati Muna Telah Selesai

Kompas.com - 17/02/2021, 06:52 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menilai, persoalan pergantian identitas calon bupati petahana Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba yang dipersoalkan pasangan La Ode M Rajiun Tumada dan La Pili sudah selesai.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021) yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan KPU Muna telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Kemudian, Bawaslu Muna menerima laporan terkait masalah identitas itu dan melakukan kajian dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Quick Count THI Pilkada Muna, Bupati Petahana Unggul Sementara dari Penantangnya

Selain itu, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara La Ode M Rajiun Tumada-La Pili dan La Ode Muhammad Rusman Emba-Bachrun melebih ambang batas dua persen.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan itu tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan," ujar Saldi Isra.

Untuk itu, permohonan itu dinilai tidak beralasan menurut hukum dan diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, pemohon menilai, Pilkada Kabupaten Muna Tahun 2020 cacat hukum karena pergantian nama La Ode Muhammad Rusman Emba.

Baca juga: Real Count KPU Pilkada Muna Data 100 Persen: Pasangan Rusman-Bachrun Unggul

Pemohon mendalilkan nama yang dituliskan dalam dokumen surat tanda tamat belajar (STTB) SMA dari SMAN 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, tetapi dalam dokumen lainnya, seperti KTP, tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba.

Menurut pemohon, perubahan resmi nama tersebut baru diketahui setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 20/Pdt.P/2020/PNRah yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2020 atau satu hari setelah SK KPU Muna tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com