Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

Kompas.com - 11/02/2021, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga penyuap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Negeri Palu, Rabu (10/2/2021).

Adapun ketiga nama tersebut yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Adronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka didakwa terkait kasus proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Jaksa KPK Handry Sulistiawan, telah melimpahkan berkas perkara 3 orang terdakwa, yaitu Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang kepada Kontraktor untuk Biaya Pencalonan Bupati Banggai Laut

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Sementara itu, untuk tempat penahanan ketiganya, kata Ali, tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menyebut, para terdakwa masing-masing akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, orang kepercayaan Wenny bernama Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Adapun Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta Saat Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Bupati Banggai Laut

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut.

Rekanan itu, diduga sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com