JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga penyuap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo ke Pengadilan Negeri Palu, Rabu (10/2/2021).
Adapun ketiga nama tersebut yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Adronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka didakwa terkait kasus proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
"Jaksa KPK Handry Sulistiawan, telah melimpahkan berkas perkara 3 orang terdakwa, yaitu Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang kepada Kontraktor untuk Biaya Pencalonan Bupati Banggai Laut
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.
Sementara itu, untuk tempat penahanan ketiganya, kata Ali, tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali menyebut, para terdakwa masing-masing akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap.
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, orang kepercayaan Wenny bernama Recky Suhartono Godiman, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Adapun Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta Saat Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Bupati Banggai Laut
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut.
Rekanan itu, diduga sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.