JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 440 juta saat menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Banggai Laut dan Luwuk, Senin (14/12/2020) dan Selasa (15/12/2020).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
"Setelah dihitung tim penyidik, jumlah uang yang diamankan dalam giat geledah tersebut senilai sekitar Rp 440 juta terdiri dari mata uang rupiah dan asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/12/2020).
Sebanyak 10 lokasi yang digeledah itu terdiri dari rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang terkait kasus tersebut.
Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di 10 lokasi itu.
"Berikutnya akan dilakukan analisis lebih dahulu keterkaitan dengan perkara ini, dan selanjutnya dilakukan penyitaan," kata Ali.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Amankan Uang dan Dokumen Diduga Terkait Kasus Bupati Banggai Laut
Wenny ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Banggai Laut.
Selain Wenny, lima tersangka lainnya adalah Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Punya Kekayaan Rp 5,4 Miliar
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.