JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat dan daerah mengantisipasi kemungkinan bencana, menyusul curah hujan tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mengabarkan curah hujan tinggi terjadi di Jabodetabek, Karawang, Subang, Purwakarta, Semarang dan lainnya.
Bambang pun meminta pemerintah melakukan sepuluh hal ini. Pertama, dia meminta pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya berpotensi mengalami curah hujan tinggi agar mempersiapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara cepat dan sigap.
Baca juga: Banjir di Indonesia, Benarkah karena Curah Hujan dan Cuaca Ekstrem?
"BPBD cepat dan sigap dalam melakukan langkah antisipasi dalam menghadapi potensi terjadinya bencana sebagai akibat dari tingginya curah hujan, seperti bencana banjir dan longsor," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Kedua, pemerintah diminta perlu mempersiapkan lokasi pengungsian dan posko-posko pengungsian di tempat yang aman.
Bambang juga meminta pemerintah memastikan tempat pengungsian tersebut memiliki fasilitas, sarana prasarana yang memadai untuk tetap diterapkannya protokol kesehatan.
"Seperti tersedianya tempat cuci tangan dan pembatasan jarak aman antara sesama pengungsi," ujarnya.
Ketiga, Bambang meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan alokasi dana pemberian bantuan seperti kebutuhan bahan pokok dan primer bagi pengungsi.
Baca juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana antara Italia dan Negara ASEAN
Keempat, dia juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan posko-posko kesehatan di tempat pengungsian, lengkap dengan tenaga kesehatan yang bertugas.
"Kemenkes juga menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengungsian secara memadai. Serta memberikan masker dan hand sanitizer secara gratis bagi para pengungsi," tuturnya.
Kelima, Bambang meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan tempat pengungsian ramah perempuan dan anak.
Ia menambahkan, tempat pengungsian tersebut harus dipastikan aman dan terhindar dari pelecehan seksual maupun kekerasan.
Baca juga: BNPB: Perpres 87/2020 Pedoman untuk Wujudkan RI Tangguh Bencana