Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Jaksa Pinangki Divonis Maksimal 20 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 08/02/2021, 08:37 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menghadapi putusan majelis hakim pada Senin (8/2/2021).

"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.

Baca juga: Hari Ini, Sidang Vonis Jaksa Pinangki di Kasus Djoko Tjandra

Adapun dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut Kurnia, salah satu alasannya adalah karena Pinangki tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum untuk menangkap narapidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki didakwa tiga pidana sekaligus yakni, menerima suap, melakukan pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

Apalagi, katanya, dakwaan penerimaan suap dan pemufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum yaitu permohonan fatwa di MA.

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Kurnia menuturkan, tindakan Pinangki sudah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Terakhir, ICW berpandangan Pinangki tidak kooperatif selama persidangan.

"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50.000 ke Anita Kolopaking," ungkapnya.

Menurut ICW, institusi kehakiman dinilai tidak serius dalam upaya memberantas korupsi apabila hanya memberikan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki: Saya Tetap Merasa Bersalah dan Tidak Pantas...

Dalam perkara ini, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Baca juga: Klaim Tak Ada Uang Diterima, Kuasa Hukum Minta Pinangki Dibebaskan dari Tuntutan

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun, dalam duplik yang dibacakan pada sidang Rabu (27/1/2021), kuasa hukum Pinangki mengklaim kliennya tidak terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang. Terakhir, kuasa hukum menilai sangkaan pemufakatan jahat tidak terbukti dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com