Pinangki yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan menghadapi putusan majelis hakim pada Senin (8/2/2021).
"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin.
Adapun dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Kurnia, salah satu alasannya adalah karena Pinangki tidak menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum untuk menangkap narapidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki didakwa tiga pidana sekaligus yakni, menerima suap, melakukan pencucian uang, serta pemufakatan jahat.
Apalagi, katanya, dakwaan penerimaan suap dan pemufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum yaitu permohonan fatwa di MA.
Kurnia menuturkan, tindakan Pinangki sudah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Terakhir, ICW berpandangan Pinangki tidak kooperatif selama persidangan.
"Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD 50.000 ke Anita Kolopaking," ungkapnya.
Menurut ICW, institusi kehakiman dinilai tidak serius dalam upaya memberantas korupsi apabila hanya memberikan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun, dalam duplik yang dibacakan pada sidang Rabu (27/1/2021), kuasa hukum Pinangki mengklaim kliennya tidak terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang. Terakhir, kuasa hukum menilai sangkaan pemufakatan jahat tidak terbukti dalam persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/08373401/icw-minta-jaksa-pinangki-divonis-maksimal-20-tahun-penjara-di-kasus-djoko