JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun, Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara a quo dengan amar, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap kuasa hukum Pinangki, Aldres J Napitupulu, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Anggota DPR ke Jaksa Agung: Tuntutan Pinangki Harusnya Lebih Berat
Adapun dalam kasus ini, Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Aldres, Pinangki tidak terbukti menerima uang 500.000 dollar AS dari narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan.
Ia mengatakan, jaksa tidak mengurai secara jelas soal waktu dan tempat kliennya menerima uang tersebut melalui perantara, Andi Irfan Jaya.
"Bahkan, selama persidangan tidak ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Dalam BAP yang dicabut Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) pun tidak ada keterangan mengenai pemberian uang kepada terdakwa," kata dia.
Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Pinangki dan Kuasa Hukumnya
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang.
Aldres menuturkan, biaya hidup Pinangki juga bersumber dari warisan almarhum suaminya, Djoko Budiharjo.
"Kebutuhan tempat tinggal, kendaraan, keperluan rumah tangga sehari-hari, tidak mengandalkan gaji sebagai PNS jaksa," ujar dia.
"Namun, semua itu berasal dari simpanan uang almarhum Djoko Budiharjo, di mana sebelum meninggal almarhum menyiapkan banyak tabungan yang menjadi sumber uang terdakwa untuk membiayai kebutuhannya selama ini," kata Aldres.
Baca juga: Sambil Menangis, Jaksa Pinangki Mengaku Menyesal Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Terkait sangkaan itu, kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Adapun sidang berikutnya akan digelar pada 8 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.