JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang yang digelar pada Senin (8/2/2021).
Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"(Waktu) 09.00 sampai dengan selesai. (Agenda) pembacaan isi putusan oleh Ketua Majelis Hakim," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dalam kasus ini, Pinangki dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa Pinangki: Saya Tetap Merasa Bersalah dan Tidak Pantas...
JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.
Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian
Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun, dalam duplik yang dibacakan pada sidang Rabu (27/1/2021), kuasa hukum Pinangki mengeklaim kliennya tidak terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang. Biaya hidup Pinangki disebutkan juga bersumber dari warisan almarhum suaminya.
Terakhir, kuasa hukum menilai sangkaan pemufakatan jahat tidak terbukti dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.