JAKARTA, KOMPAS.com - Antusiasme masyarakat terhadap pembentukkan Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) oleh pemerintah diklaim cukup tinggi.
Realisasi pembentukan Komnas Disabilitas tersebut sudah mulai dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial, Selasa (2/2/2021), Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, pihaknya membahas tindak lanjut pembentukan Komnas Disabilitas yang telah menarik minat masyarakat tersebut.
Baca juga: Temui Wamenkumham, Stafsus Presiden Bahas Rencana Pembentukan Komnas Disabilitas
Tak hanya dari segi pembentukan lembaganya, tetapi juga tahapan rekrutmen untuk calon komisioner di komisi tersebut.
"Kami membahas koordinasi lanjutan mengenai pembentukan Komnas Disabilitas dan membicarakan tingginya antusias masyarakat untuk menjadi calon komisioner Komnas Disabilitas," ujar Angkie, dikutip dari siaran pers, Rabu (3/2/2021).
Angkie mengatakan, sejauh ini sudah ada 1.200 orang yang mengajukan diri untuk menjadi komisioner Komnas Disabilitas.
Tingginya minat masyarakat tersebut juga dinilainya sebagai tanda bahwa keberadaan Komnas Disabilitas sangat diperlukan.
"Terutama untuk menjamin terakomodirnya kebutuhan dan harapan para penyandang disabilitas," kata dia.
Baca juga: Angkie Yudistia Ingin Penyandang Disabilitas Ikut Kontestasi Pilkada 2020
Angkie yang juga menjadi tim panitia seleksi calon komisioner berharap terbentuknya Komnas Disabilitas dapat hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.
Selain itu, Komnas Disabilitas juga diharapkan mampu memberikan manfaat secara ekonomi bagi penyandang disabilitas.
Adapun pembentukan Komnas Disabilitas berdasarkan atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020.
Baca juga: Stafsus Milenial Jokowi Angkie Yudistia Ceritakan Sulitnya Difabel Hidup Mandiri
Komnas dibentuk dalam rangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Di samping itu, Komnas merupakan wujud implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.