Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi INFID-IJRS: 70,9 Persen Responden Setuju RUU PKS Segera Disahkan

Kompas.com - 02/02/2021, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) melakukan studi kuantitatif mengenai persepsi, dukungan dan respons masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar mengungkapkan bahwa mayoritas responden mendukung RUU PKS segera disahkan. Sedangkan, responden yang yang tidak setuju atau menolak disebabkan karena belum memahami isi RUU PKS.

"Dengan 2.200 responden ini di 34 provinsi di Indonesia. Dari temuan kami sendiri, kami melihat masyarakat Indonesia setuju dengan adanya RUU PKS. Akan tetapi banyak alasan yang tidak disetujui oleh masyarakat karena masih banyak yang belum memahami konteks RUU PKS," kata Dio, saat memparkan hasil studi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Menteri PPPA: Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda Lagi

Hasil studi menunjukkan, sebanyak 70,9 persen responden setuju RUU PKS segera diberlakukan. Sementara, 29,1 persen tidak setuju atau menolak RUU PKS diberlakukan.

Dari 70,9 persen yang menyetujui RUU PKS disahkan, terdapat 57,2 persen yang setuju, tetapi belum pernah mendengar atau mengetahui isi RUU PKS.

Kemudian, dari 29,1 persen yang menolak atau tidak setuju, sebesar 17,1 persennya menganggap RUU ini kontroversial dan bertentangan dengan agama.

Selanjutnya, 20 persen responden lainnya mengaku masih belum memahami isi dari RUU PKS.

"Jadi ada salah persepsi dalam diskursus publik di mana mereka masih belum memahami secara keseluruhan dan adanya asumsi-asumsi atau pemberitaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dibahas dalam RUU PKS. Misalnya bahwa ini akan bertentangan dengan nilai-nilai agama, ini akan mendukung LGBT," ujar Dio.

Dio menilai, penolakan terhadap RUU PKS selama ini timbul dari asumsi-asumsi publik yang keliru. Hal ini terjadi karena komunikasi publik yang benar tentang RUU PKS tidak tersampaikan ke masyarakat.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

RUU PKS masuk daftar 36 RUU yang diusulkan menjadi prioritas pada 2021. RUU PKS sebelumnya sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 saat rapat evaluasi.

Amnesty Internasional Indonesia telah mengumpulkan 3.352 surat yang berasal dari masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mengatakan, surat-surat tersebut berisi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PKS.

"Surat ini adalah wujud keikutsertaan mereka sebagai warga bangsa mewujudkan keadilan dan juga membangun kehormatan terhadap martabat manusia, ikut sertaan mereka sangat lah penting," kata Usman dalam acara audiensi virtual, Kamis (26/11/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com