JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berkas investigasi tersebut masih dipelajari penyidik.
"Hasil investigasi Komnas HAM baru diterima penyidik hari Jumat (29/1/2021) yang lalu. Penyidik sedang mempelajari," kata Andi saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Menurut Andi, hingga saat ini penyidik belum memutuskan tindak lanjut penanganan perkara.
Ia mengatakan, penyidik akan menggelar rapat pembahasan soal penanganan perkara tersebut pada Rabu (3/2/2021) dengan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
"Akan dilaksanakan rapat pembahasan besok antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ujarnya.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," tambah Andi.
Baca juga: Besok, Bareskrim Polri Gelar Perkara Terkait Rekening FPI yang Dibekukan
Berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu sebelumnya diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021). Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri.
Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.