Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Sumbar Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Perkara Mulyadi

Kompas.com - 01/02/2021, 14:44 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menjelaskan, alasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menghentikan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) dalam Pilkada 2020, Mulyadi.

Menurut dia, penyidikan dihentikan karena pelapor mencabut laporannya dan minimnya alat bukti.

Hal itu disampaikan Surya dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).

"Bahwa atas pencabutan laporan nomor register 14 dan nomor register 15 dan seterusnya tersebut, Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan ketiga (dengan) Sentra Gakkumdu Pusat pada tanggal 11 Desember 2020," kata Surya.

"Yang dengan kesimpulan laporan berisi nomor LP/B/0659 dan seterusnya dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada 2020, KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Mukhni

Surya mengatakan, laporan pertama terkait dugaan pelanggagaran dicabut pada 10 Desember, sedangkan laporan kedua dicabut pada 11 Desember 2020.

Penyidik setelah melakukan penyidikan juga menilai minimnya alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi.

"Sehingga terbitlah surat ketetapan tentang penghentian penyidikan tertanggal 11 Desember 2020," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

Menurut pemohon, telah terjadi upaya penggembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.

Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada, KPU Sumbar: Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Tidak Jelas

"Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar dia.

Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.

Pergerakkan pemilih itu juga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

"Telah secara sempurna dilakukan penggembosan terhadap elektabilitas pemohon dengan meracuni pertimbangan pemilih dengan status tersangka termohon yang sejak awal patut diduga telah didesain," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com