JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menilai dalil permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya.
Menurut perwakilan KPU Provinsi Sumatera Barat Sudi Prayitno, pihak Mulyadi-Mukhni tidak menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan.
"Karena tuntutan permohonan tidak pernah meminta mahkamah untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Sudi dalam sidang sengketa Pilkada 2020, yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).
Selain itu, Sudi juga menilai tuntutan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pihak Mulyadi-Mukhni tidak didukung alasan yang menjadi dasar pelaksanaan pemungutan suara ulang.
"Sebagaimana ditentukan dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 beserta perubahannya," ujarnya.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Demokrat: Berbau Politis
Adapun terkait dalil pemohon yang menyebut adanya pengaruh dari penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu terhadap elektabilitas, Sudi menilai hal itu tidak benar.
Menurut dia, ada beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka justru meraih perolehan suara terbanyak.
"Bahkan ada seorang calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 yang bestatus terpidana, dan oleh komisi pemilihan umum Kabupaten Solok ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak," imbuhnya.
"Pemberitaan yang menurut pemohon telah merugikannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 seharusnya disikapi oleh pemohon dengan menggunakan hak jawab," lanjut dia.
Sudi juga menilai MK tidak berwenang untuk memeriksa perkara perselisihan yang diajukan Mulyadi-Mukhni.
Sebab, masalah proses penegakkan hukum yang tidak adil dan dipaksankan merupakan ranah pengadilan etik.
"Sehingga lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum,"
Sebelumnya, pihak Mulyadi dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.
"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).
"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.