JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi kepada jaksa pada Jumat (10/12/2020).
Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu karena diduga berkampanye lebih awal.
"Hadir atau tidak hadir, berkas perkara akan dikirim ke JPU besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi pada Kamis hari ini, yang merupakan panggilan kedua.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Mulyadi sebelumnya absen dalam pemeriksaan pada Senin (7/12/2020) dan meminta untuk diperiksa setelah pencoblosan Pilkada Serentak 2020.
Andi mengatakan, pihaknya pun akan menunggu kehadiran Mulyadi.
"Prinsip penyidik tetap menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini," ujarnya.
Namun, proses pengiriman berkas perkara kepada jaksa tidak terpengaruh dengan kehadiran atau absennya Mulyadi dalam pemeriksaan hari ini.
Adapun Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020.
Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan.
Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.