Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Lanjutkan Penyidikan Pelanggaran Tanker Iran dan Panama

Kompas.com - 29/01/2021, 11:10 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melanjutkan penyidikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker MT Horse asal Iran dan MT Freya asal Panama.

"Hasil dari diskusi tadi, pada dasarnya MT Horse dan MT Freya akan tetap diberikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto dikutip Antara, Kamis (28/1/2021).

Dari pemeriksaan awal, kedua tanker ini diketahui melakukan lego jangkar di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang berada di Perairan Indonesia.

Saat diamankan kapal Bakamla, KN Marore 322, kedua kapal itu sedang melakukan proses pengisian bahan bakar dan mematikan Automatic Information System (AIS) atau sistem informasi otomatis.

"Itu juga melanggar," katanya.

Baca juga: Bakamla Tegaskan Tak Ada Tekanan Internasional atas Penangkapan Tanker Iran dan Panama

Saat ini, pemeriksaan baru memasuki tahap pertama. Pemeriksaan nantinya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Tadi masih tahap pertama, pemberkasan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang sifatnya administratif dan mana yang sifatnya pidana," kata dia.

Saat ditanya apakah kasus ini mengenai sanksi ekonomi negara tertentu, ia mengatakan tidak ada hubungannya.

Hadi juga menegaskan tidak ada tekanan yang diterima dari Bakamla dalam kasus ini.

"Sampai saat ini Bakamla tidak ada tekanan. Kami berhubungan baik secara nasional dan internasional," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, kedua kapal super tanker tersebut diamankan KN Pulau Marore 322 di Perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Tangkap 2 Super Tanker Panama dan Iran, Bakamla Kerahkan Unsur Laut dan Udara TNI AL

Diduga, kedua kapal tersebut melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Selain itu, kedua super tanker itu diduga dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain, serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Diduga kedua kapal tanker tersebut melanggar hak lintas transit pada ALKI I dengan keluar dari batas 25 mil laut ALKI.

Kemudian, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa izin otoritas terkait, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan, serta MT Freya melaksanakan oil spill.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com