Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2021, 10:06 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 pada hari ini, Jumat (29/1/2021).

Adapun MK hari ini dijadwalkan akan menggelar 28 sidang pemeriksaan pendahuluan yang terbagi menjadi tiga panel.

"Hari ini sidang pilkada untuk para pemohon hari terakhir sesi pertama untuk perkara yaitu 74,115 dan 122," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Anwar memimpin sidang perkara nomor 74 yakni perkara hasil Pilkada Bupati Pandeglang, 115 Wali Kota Tangerang Selatan dan 122 Bupati Mamuju.

Kemudian dia juga akan memimpin sidang perkara Pilkada Bupati Memberamo Raya sebanyak dua perkara, Bupati Asmat, Bupati Mamuju, Bupati Boven Digoel, Bupati Kaimana dan Bupati Manokwari.

Baca juga: Kamis Ini, MK Gelar Sidang 34 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Sementara sidang panel kedua menyidangkan perkara Bupati Kepulauan Aru, Bupati Maluku Barat Daya, Bupati Seram Bagian Timur, Bupati Kuantan Singingi.

Lalu perkara Bupati Rokan Hulu, Bupati Rokan Hilir, Bupati Lampung Tengah dan Bupati Pesisir.

Sedangkan panel ketiga menyidangkan perkara Bupati Pulau Taliabu, Wali Kota Tidore Kepulauan, Wali Kota Ternate, Bupati Kepulauan Sula, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan

Selanjutnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara dan perkara Wali Kota Manado.

Adapun MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Baca juga: MK Gelar Sidang Sengketa Pilwalkot Medan 2020, Pihak Akhyar-Salman Tak Hadir

Sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Nasional
Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Nasional
Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Nasional
Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Nasional
Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Nasional
Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Nasional
Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Nasional
Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Nasional
Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada 'Sport Medicine'

Jokowi "Ground Breaking" RS Abdi Waluyo Nusantara di IKN, Fokus pada "Sport Medicine"

Nasional
Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Dukung Target NZE, Pertamina Kembangkan Pusat Riset Energi Berkelanjutan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Pimpinan Komisi I DPR Minta BIN Awasi Dinamika Politik dari Dekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com