Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Polisi Terlibat di 80 Persen Pelanggaran Prinsip Fair Trial Tahun 2020

Kompas.com - 26/01/2021, 18:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan, polisi menjadi aktor pelaku paling banyak dalam pelanggaran prinsip peradilan yang jujur dan adil atau fair trial.

Sebanyak 80 persen dari kasus, polisi terlibat di dalamnya.

"Di sini terlihat polisi yang memang dia itu hampir 80 persen kejadian atau kasus-kasus itu melibatkan polisi," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, hal ini sangat erat dengan upaya paksa yang dimiliki kepolisian seperti penangkapan dan penahanan.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran Fair Trial Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Berkaitan dengan korban fair trial, hampir 91 persen korban mendapat perlakuan penangkapan dan penahanan dari polisi.

Adapun jumlah korban dari pelanggaran fair trial di 2020 dilaporkan meningkat lebih dari 100 persen dari 1.847 menjadi 4.510 orang.

"Ini dikarenakan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," terang Isnur.

Menurut Isnur, pelanggaran yang dilakukan oleh polisi ini juga tidak terjadi hanya di lapangan saja.

Baca juga: YLBHI: Kasus Pelanggaran HAM Terkait Fair Trial Meningkat di 2019

Melainkan, sudah terjadi sejak adanya Instruksi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST /1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Berdasarkan telegram tersebut, masyarakat yang melakukan aksi-aksi menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya adalah tindakan yang terlarang.

Di samping itu, ia mengungkapkan adanya pihak lain yang masuk dalam salah satu pelaku pelanggaran fair trial di antaranya militer, jaksa, hakim atau pengadilan, pemerintah, perusahaan, birokrasi, dan individu lainnya.

Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi Harusnya Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah

"Karena dia berlanjut jadinya pelaku pelanggaran juga bisa melibatkan jaksa, militer, dan juga kalau berhadapan dengan korporasi. Artinya korporasi di sana juga terlibat, pemerintah sebagai pelapor dan individu lainnya," ujarnya.

Berdasarkan laporan YLBHI, posisi kedua pelaku pelanggaran terbanyak terhadap fair trial diisi oleh hakim atau pengadilan dengan 32 persen.

Kemudian disusul oleh perusahaan atau bisnis atau pengembang dengan 15 persen, jaksa 14 persen, individu lainnya 12 persen, pemerintah dan militer 11 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com