JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menuturkan bahwa sepanjang tahun 2019 terdapat kenaikan jumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Terkait hak fair trial atau berkaitan dengan proses pengadilan yang adil, terdapat 169 kasus pelanggaran yang ditemukan YLBHI.
Sementara pada 2018, kata Isnur, jumlah pelanggaran hanya 144 kasus.
"Itu menandakan 2019, pelanggaran HAM meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Itu mengerikan, " kata Isnur dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: YLBHI Prediksi 2020 Jadi Tahun Ancaman bagi Perlindungan HAM
Berdasarkan temuan YLBHI, 58 persen pelaku pelanggaran fair trial adalah polisi.
Hal ini, kata dia, sangat berhubungan dengan upaya paksa, yakni penangkapan dan penahanan.
Beberapa hak yang dilanggar dalam fair trial ini adalah hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang sebanyak 88 kasus dan hak untuk bebas dari penyiksaan 56 kasus.
Kemudian hak untuk berkedudukan sama dan hak peradilan yang objektif dan tidak berpihak sebanyak 36 kasus.
"Angka yang sangat tinggi ini berkaitan dengan aksi massa yang terjadi sepanjang 2019," kata dia.
Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM
Di sisi lain, Isnur berpandangan, pemerintah tidak memiliki arah penegakan HAM yang jelas.
"Termasuk statement-statement yang hadir dalam keseharian pejabat bawahannya dan diwujudkan dalam praktik atau rencana kebijakan. Itu semakin mengerikan," kata dia.