Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Kasus Pelanggaran "Fair Trial" Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

Kompas.com - 26/01/2021, 17:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat penurunan jumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas fair trial dibandingkan 2019.

"Kalau kita lihat di 2019 itu ada 160 kasus, pelanggaran fair trial, tapi di 2020 hanya 132 kasus," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Kendati demikian, ia menuturkan, penurunan angka pelanggaran fair trial tidak berbanding lurus dengan jumlah korban yang mengalaminya.

Berdasarkan laporan YLBHI, sepanjang 2020 tercatat ada peningkatan tajam lebih dari 100 persen untuk jumlah korban pelanggaran fair trial.

"Kalau tahun lalu hanya 1.847 korban, tapi tahun ini meningkat tajam lebih dari 100 persen ke angka 4.510 orang," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Penanganan Pandemi Buruk, YLBHI: Laporkan Saja, Seharusnya Negara Melindungi

Menurut dia, jumlah korban yang meningkat disebabkan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law.

Wilayah asal korban pelanggaran fair trial ini didominasi oleh Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten, Surabaya, Medan, Padang, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan Papua.

Ia melanjutkan, dari 132 kasus tersebut, 92 kasus atau 3.583 orang merupakan korban pelanggaran peradilan yang adil dengan modus terlapor atau tersangka atau mengalami penangkapan dan proses upaya hukum lainnya.

Untuk kriteria korban juga merata walau tetap didominasi oleh pelajar, mahasiswa, serta aktivis.

Selain itu, ada juga buruh, petani dan masyarakat miskin kota yang menjadi korban.

"Pelanggaran fair trial cukup merata dan siapapun Anda, kena semua orang. Walaupun dari data, yang kena penangkapan paling banyak itu mahasiswa, pelajar," imbuh dia.

Baca juga: YLBHI: Penanganan Pandemi Buruk, tetapi Masyarakat yang Kerap Disalahkan

Laporan YLBHI juga memaparkan ada 33 kasus dengan 1.265 korban yang tidak mendapatkan atau dipersulit untuk bertemu tim kuasa hukum dari LBH.

Pelanggaran ini juga masih diiringi pelanggaran lain seperti bebas atas penyiksaan dan perlakuan atas hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dengan total 38 kasus atau 474 korban.

Kemudian ada 65 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan korban sebanyak 3.539 orang.

"40 kasus lainnya yaitu 927 orang korban merupakan pelanggaran dengan modus laporan yang dibuat oleh korban tidak direspon dengan baik atau korban tidak mendapatkan pemulihan yang baik," ungkap Isnur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com