Salin Artikel

YLBHI: Kasus Pelanggaran "Fair Trial" Turun di 2020, tapi Korban Meningkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 terdapat penurunan jumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas fair trial dibandingkan 2019.

"Kalau kita lihat di 2019 itu ada 160 kasus, pelanggaran fair trial, tapi di 2020 hanya 132 kasus," kata Isnur dalam Launching Laporan Hukum dan HAM Tahun 2020 YLBHI, Selasa (26/1/2021).

Kendati demikian, ia menuturkan, penurunan angka pelanggaran fair trial tidak berbanding lurus dengan jumlah korban yang mengalaminya.

Berdasarkan laporan YLBHI, sepanjang 2020 tercatat ada peningkatan tajam lebih dari 100 persen untuk jumlah korban pelanggaran fair trial.

"Kalau tahun lalu hanya 1.847 korban, tapi tahun ini meningkat tajam lebih dari 100 persen ke angka 4.510 orang," ujarnya.

Menurut dia, jumlah korban yang meningkat disebabkan penangkapan berskala besar-besaran dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law.

Wilayah asal korban pelanggaran fair trial ini didominasi oleh Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten, Surabaya, Medan, Padang, Semarang, Bandung, Yogyakarta dan Papua.

Ia melanjutkan, dari 132 kasus tersebut, 92 kasus atau 3.583 orang merupakan korban pelanggaran peradilan yang adil dengan modus terlapor atau tersangka atau mengalami penangkapan dan proses upaya hukum lainnya.

Untuk kriteria korban juga merata walau tetap didominasi oleh pelajar, mahasiswa, serta aktivis.

Selain itu, ada juga buruh, petani dan masyarakat miskin kota yang menjadi korban.

"Pelanggaran fair trial cukup merata dan siapapun Anda, kena semua orang. Walaupun dari data, yang kena penangkapan paling banyak itu mahasiswa, pelajar," imbuh dia.

Laporan YLBHI juga memaparkan ada 33 kasus dengan 1.265 korban yang tidak mendapatkan atau dipersulit untuk bertemu tim kuasa hukum dari LBH.

Pelanggaran ini juga masih diiringi pelanggaran lain seperti bebas atas penyiksaan dan perlakuan atas hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dengan total 38 kasus atau 474 korban.

Kemudian ada 65 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan korban sebanyak 3.539 orang.

"40 kasus lainnya yaitu 927 orang korban merupakan pelanggaran dengan modus laporan yang dibuat oleh korban tidak direspon dengan baik atau korban tidak mendapatkan pemulihan yang baik," ungkap Isnur.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/17014301/ylbhi-kasus-pelanggaran-fair-trial-turun-di-2020-tapi-korban-meningkat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke