JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait penanganan pandemi untuk segera melapor ke LaporCovid-19.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir tidak akan mendapat perlindungan hukum dalam hal ini. Sebab, hal ini seharusnya sudah dijamin oleh negara.
"Kalau ada masyarakat yang mengeluh, melapor. Dilindungi justru seharusnya. Harusnya pemerintah menjamin masyarakat ada kejadian apa pun silakan lapor kami. Kami melindungi, karena itu bagian dari proteksi pelapor," kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk "Pentingnya Jaminan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Warga atau Pelapor" Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Selama PPKM di Banyumas Menunjukkan Tren Menurun
Proteksi terhadap masyarakat, kata dia, juga berlaku untuk organisasi-organisasi masyarakat sipil, misalnya LaporCovid-19 dan CISDI.
Menurut dia, proteksi terhadap masyarakat atau pelapor jelas diperlukan karena tertulis dalam konstitusi dan perundang-undangan yang menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hal tersebut dalam Pasal 28C ayat (2) 1945 dan Pasal 28F.
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya" demikian bunyi Pasal 28 C Ayat (2) yang disalin Kompas.com, Senin.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal 28 F.
Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen
Sementara itu, jaminan yang sama juga harus diberikan oleh Negara, khususnya pemerintah yang berkewajiban melindungi rakyatnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian bunyi pasal 28 H Ayat (1).
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," tulis Pasal 28I Ayat (4).
Isnur berpendapat bahwa UU tersebut memperjelas pentingnya proteksi terhadap korban, pelapor, hingga proteksi terhadap orang yang mengolah informasi, termasuk jurnalis.
Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen
Oleh karena itu, ia menilai aturan itu semestinya terus berlangsung, tidak hanya di atas kertas melainkan terwujud di lapangan.
Berpayung pada UU dan Konstitusi tersebut, ia menegaskan bahwa YLBHI akan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya untuk bisa mendampingi secara hukum terhadap masyarakat yang merasa terancam apabila melaporkan keluhan.