Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Tak Boleh Ingkari Fakta dalam Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

Kompas.com - 03/11/2020, 20:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan negara tak boleh mengingkari fakta atas kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan negara perlu mengambil tindakan sehubungan dengan temuan Komnas HAM yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

"Jangan sampai ada pengingkaran fakta, harus diungkap dan yang bersalah tidak boleh disembunyikan, yang bersalah tidak boleh diberikan perlindungan," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Isnur mengatakan pemerintahan melalui penegak hukum semestinya bernisiatif untuk menyikapi temuan Komnas HAM.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Diminta Jadi Dasar Penyidikan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

Inisiatif itu bisa dilakukan dengan melakukan penelusuran berdasarkan temuan Komnas HAM.

Sehingga, temuan Komnas HAM tersebut bisa menjadi modal awal untuk mengungkap dan menjerat hukum terhadap terduga pelaku.

"Harus segera diungkap fakta sesungguhnya sesuai temuan Komnas HAM dan diberikan sanksi yang tegas kepada pelakunya karena keadilan harus ditegakan," tegas Isnur.

Di sisi lain, Isnur menilai temuan Komnas HAM juga memperlihatkan jika negara sejak awal berupaya memanipulasi fakta pembunuhan Pendeta Yeremia.

Di mana TNI dan Polri sebelumnya menuding pelaku penembakan adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca juga: Komnas HAM Minta Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Diusut hingga Aktor Paling Bertanggung Jawab

Namun, hal itu dibantah pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

"Jadi temuan Komnas HAM ini membantah kejadian yang ada dan kita berterima kasih kepada Komnas HAM telah menemukan ini," terang Isnur.

Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang oknum TNI diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan tiga atau empat anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya, temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya juga telah mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia.

Hasil investigasi diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pengaburan Fakta Penembakan Pendeta Yeremia di TKP

"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Mahfud.

TGPF diketahui menginvestigasi beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Intan Jaya, Papua, pada pertengahan September silam.

Selain penembakan Pendeta Yeremia, kasus lainnya yang diinvestigas yakni, prajurit TNI bernama Pratu Dwi Akbar, warga sipil bernama Badawi, dan prajurit TNI Serka Sahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com