Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Rawan Bencana, Revisi UU Penanggulangan Bencana Dibahas DPR-Pemerintah

Kompas.com - 20/01/2021, 12:29 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi VIII DPR RI bersama pemerintah membahas revisi terhadap Undang-Undang Penanggulangan Bencana dalam rapat perdana yang dilakukan panitia kerja, Rabu (20/1/2021).

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana semakin relevan untuk segera dibahas.

Sebab, menurut Ace, awal tahun ini Indonesia dilanda dengan berbagai macam bencana alam dari mulai Sumedang, Sulawesi Barat, Manado, Kalimantan dan di daerah-daerah yang lain.

"Kami menyebutnya ini adalah upaya kita untuk terus menerus menyempurnakan manajemen reformasi penanggulangan bencana kita,” kata Ace dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Tangani Bencana, Satgas Minta Tempat Evakuasi Warga Sehat Dipisah dari Pasien Covid-19

Ace mengatakan, sebelum masuk pada pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII sudah terlebih dahulu membahasnya secara intens dengan menyerap berbagai macam informasi dan masukan dari berbagai pihak.

"Kami ingin sampaikan bahwa panja Komisi VIII telah melakukan sosialisasi, public hearing dan mencari masukan dari berbagai pihak terutama dari kalangan masyarakat, dan dari pemerintah daerah tentang revisi Undang-Undang penanggulangan bencana," kata dia.

Ace menyebutkan, Komisi VIII DPR telah mencatat berbagai macam kesimpulan dari hasil pembicaraan dan pembahasan baik dengan pemerintah daerah maupun dengan kalangan akademisi, NGO, masyarakat dan stakeholder dari penanggulangan bencana.

"Pada umumnya menyatakan, mereka memberikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana ini,” ujar Ace.

Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca-bencana, Kemenkes Screening dan Testing untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Oleh karena itu, kata dia, Komisi VIII DPR harus melakukan langkah-langkah cepat dan melakukan terobosan-terobosan yang lebih akseleratif di tengah situasi negara yang sedang menghadapi berbagai bencana alam dan non alam, misalnya pandemi Covid-19 maupun bencana alam yang sedang terjadi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, rapat panja DPR ini adalah rapat pertama Komisi VIII dengan pemerintah sebagai tindak lanjut dari rapat kerja pada 7 semptember 2020 yang lalu.

"Kita sudah melewati dua masa sidang dan baru sekarang kita rapat maka rapat, ini menjadi sangat penting untuk kita sama-sama bahas," kata politisi Golkar ini.

Baca juga: Walhi: Kalsel Darurat Ruang dan Darurat Bencana Ekologis

Ace menuturkan, dalam rapat kerja, berdasarkan ketentuan Pasal 144 Ayat 5 Tata Tertib Nomor 1 DPR RI Tahun 2014, pembahasan Rancangan Undang-Undang harus dilakukan melalui panitia kerja.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 146 menyebut panja bertugas membahas tentang substansi RUU atau materi yang diputuskan di dalam rapat kerja komisi.

"Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 3, rapat panja membahas substansi rancangan Undang-Undang berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM)," ucap Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com