Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Diksi Kontraradikalisme dan Deradikalisasi di Perpres Pencegahan Ekstremisme Dikritik

Kompas.com - 19/01/2021, 12:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mempertanyakan penggunaan diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Perpres ini bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menurut Fahmi, penggunaan diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi dalam aturan ini tidak bisa disatukan.

"Meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda," ujar Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Adapun diksi kontra radikalisme dan deradikalisasi merupakan bagian dua dari tiga pilar pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Fahmi menyebut, semestinya dua hal ini tak dicampuradukkan satu sama lainnya.

Jika itu terjadi, justru berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya Perpres tersebut.

Sebaliknya, dengan penyatuan aksi kontraradikalisme dan deradikalisasi justru menjadi salah satu kelemahan dari Perpres ini.

Sebab, hal itu menunjukkan belum tercapainya kesepahaman di antara para pemangku penanggulangan terorisme.

"Bahkan ada yang masih ngotot merujuk pada diksi radikalisme yang oleh banyak ahli disebut tak punya cukup pijakan ilmiah," kata Fahmi.

Baca juga: 7 Catatan LPSK untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Kekerasan oleh Polisi hingga Terorisme

Di samping itu, pihaknya mengapresiasi dengan adanya diksi ekstremisme.

Menurutnya, Perpres tersebut hendak menunjukkan pendekatan yang lebih lunak, komprehensif, partisipatif, dan terukur dalam upaya penanggulangan terorisme.

"Ini saya kira layak diapresiasi. Dugaan saya, Menkopolhukam Mahfud MD punya andil signifikan dalam diskusi menyangkut dua poin soal ekstremisme dan pendekatan komprehensif ini," imbuh dia.

Adapun Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan pada 7 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com