JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara atas nama tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Adapun, A merupakan tersangka di kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 18 Desember 2020, (mungkin karena libur akhir tahun) baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Pengakuan Tersangka hingga Dugaan Penerima Dana
Selanjutnya, penyidik Bareskrim bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Helmy, pelimpahan tahap II itu rencananya dilakukan di pekan ketiga bulan Januari 2021.
Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada tersangka lain selain A.
"Baru tersangka A. Asset tracing, hasil kejahatannya juga masih berjalan," tutur dia.
Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Baca juga: Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl, Polisi: Tak Hapuskan Peristiwa Pidananya
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka A mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda. Dokumen itu kemudian dibawa oleh tersangka A ke kantornya.
Tersangka A juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan.
Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A.
Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Disebut Tak Berikan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Winda Earl
Selain itu, tersangka A juga tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM yang seharusnya diterima Winda sebagai nasabah.
Menurut polisi, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.