Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kepala Cabang Maybank Cipulir Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 19/01/2021, 10:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara atas nama tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Adapun, A merupakan tersangka di kasus raibnya uang miliaran rupiah di rekening Maybank Indonesia milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 18 Desember 2020, (mungkin karena libur akhir tahun) baru diterima suratnya tanggal 4 Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Winda Earl di Maybank, Pengakuan Tersangka hingga Dugaan Penerima Dana

Selanjutnya, penyidik Bareskrim bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Helmy, pelimpahan tahap II itu rencananya dilakukan di pekan ketiga bulan Januari 2021.

Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada tersangka lain selain A.

"Baru tersangka A. Asset tracing, hasil kejahatannya juga masih berjalan," tutur dia.

Sebelumnya, pihak Winda Earl melaporkan kasus ini ke pihak Bareskrim Polri. Penyidik kemudian menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Baca juga: Maybank Bakal Ganti Uang Winda Earl, Polisi: Tak Hapuskan Peristiwa Pidananya

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka A mendatangi kantor ayah Winda untuk menitipkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda. Dokumen itu kemudian dibawa oleh tersangka A ke kantornya.

Tersangka A juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan.

Segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan tersangka A.

Baca juga: Kepala Cabang Maybank Cipulir Disebut Tak Berikan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Winda Earl

Selain itu, tersangka A juga tidak memberikan buku tabungan dan kartu ATM yang seharusnya diterima Winda sebagai nasabah.

Menurut polisi, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22.879.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com