Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Asabri

Kompas.com - 15/01/2021, 19:32 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Hal itu ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah tertanggal 14 Januari 2021.

“Yang memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT Asabri (Persero),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Polri dan Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Asabri Secepatnya

Selama periode itu, PT Asabri diduga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut dengan cara yang menyimpang.

Pengendalian dana itu diduga dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.

Selain itu, diduga dalam investasi produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).

Selanjutnya, penyidik segera menyusun jadwal pemanggilan para saksi.

“Rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depannya,” ungkapnya.

Baca juga: Usut Kasus Asabri, Polri dan Kejagung Bentuk Tim Kecil

Sebelumnya, berdasarkan temuan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung dan Polri juga telah sepakat membentuk tim kecil dalam rangka berkoordinasi.

Dari Polri, tim kecil beranggotakan penyidik Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com