JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI (Polri) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
Sejauh ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sudah menemukan hasil audit internal yang mengarah pada potensi kerugian negara.
"Penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal terkait dengan kegiatan yang dilakukan PT Asabri yang dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Kasus Asabri Naik Tahap Penyidikan, Bareskrim Tunggu Hasil Polda Metro Jaya
Awi tak menjelaskan lebih lanjut terkait bukti tersebut.
Menurut dia, hasil audit internal itu dikategorikan sebagai sebuah barang bukti. Sementara, untuk penghitungan kerugian negara di kasus tersebut, Polri akan menggunakan hasil audit BPK.
"Terkait dengan kerugian negara sendiri, Polri akan menggunakan audit dari BPK RI. Jadi kami masih menunggu, tim masih bekerja," tuturnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Fadjroel: Perombakan Direksi PT Asabri Tak Perlu Lapor Presiden
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidikan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terlebih dahulu.
"Hasil koordinasi antara Dittipideksus (Bareskrim Polri) dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, untuk kasus ini kita dahulukan penyidikannya oleh PMJ kemudian Dittipideksus menunggu bagaimana hasil perkembangannya," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Dugaan tindak pidana yang ditemukan aparat seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dugaan korupsi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut sebelumnya dilontarkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Erick Thohir Diserang karena Ungkap Kasus Jiwasraya dan Asabri
Mahfud mengaku mendengar adanya isu dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asabri (Persero).
"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas 10 Triliun," ujar Mahfud kepada awak media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 10 Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.