Salin Artikel

Pembelaan Arief Budiman Setelah Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara ihwal pokok gugatan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan padanya ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Penjelasan ini ia ungkapkan setelah DKPP memutuskan memberhentikan dirinya sebagai Ketua KPU karena telah menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengurus pemberhentiannya sebagai komisioner.

Arief menegaskan, kedatangannya ke PTUN hanya untuk memberikan dukungan moral secara pribadi.

"Sebetulnya adalah prinsip leadership itulah yang harus dilakukan pimpinan ketika ada masalah, ada gangguan, ada peristiwa yang mengganggu atau terjadi pada institusi ini atau pada orang-orang di dalam konstitusi itu," kata Arief dalam konferensi pers, Jumat (15/1/2021).

Ia juga mengaku sudah menjelaskan dalam persidangan DKPP bahwa ia tidak menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Menurut Arief, gugatan Evi sudah dilayangkan secara online bersama pihak kuasa hukum pada 07.30 WIB.

"Saya datang pengadilan kurang lebih pukul sampai di pengadilan 11.15 siang atau hampir setengah 12. Karena saya ingat betul hari itu Jum'at menjelang shalat Jumat," ujar dia.

Terkait pokok gugatan yang kedua tentang dikeluarkannya Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, di mana Arief diduga mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner.

Mengenai hal itu, ia menjelaskan, bahwa surat tersebut hanya untuk memberi tahu soal petikan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Evi.

Sementara pengangkatan komisioner, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh presiden.

"Jadi dari saya terbitkan apapun bentuknya, tidak bisa menyatakan atau mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU. Jadi itu juga sudah saya sampaikan di persidangan," ungkapnya.

Arief juga menegaskan, surat tersebut tidak diterbitkan secara individual tetapi juga berdasarkan kesepakatan bersama komisioner lainnya.

"Maka persetujuan itu (pengeluaran surat), dituangkan biasanya dalam bentuk paraf persetujuan. Nah ini saya tunjukan dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ucap dia.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.

Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/15/18212651/pembelaan-arief-budiman-setelah-diberhentikan-dkpp-dari-jabatan-ketua-kpu

Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke