JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses sewa-menyewa rumah di Jalan Simprug Golf Jakarta yang diduga jadi tempat persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang notaris bernama Ni Putu Nena sebagai saksi kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky.
"Didalami keterangannya terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan saat ditetapkan sebagai DPO KPK," kata Ali, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, Istri Nurhadi Dipanggil KPK sebagai Saksi
KPK juga telah mendalami negosiasi terkait penyewaan rumah tersebut saat memeriksa seorang agen properti bernama Ricky Anugrah pada Senin (11/1/2021).
Penyewaan rumah tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ferdy Yuman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
KPK menyebut Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Kebayoran Lama dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa sebesar Rp 490 juta.
Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi
Selain itu, Ferdy juga diduga sempat berupaya membawa kabur Rezky saat Rezky hendak ditangkap KPK pada Juni 2020 lalu di rumah tersebut.
Atas perbuatannya, Ferdy disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nurhadi dan Rezky tengah diproses di persidangan dan didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar serta gratifikasi Rp 37,287 terkait penanganan perkara di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.