JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merinci keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dari perbuatan terdakwa pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa, yang membobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru.
"Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar 2.709.554,1 dollar AS dan Rp 234.341.393," kata JPU Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip dari Antara.
Perbuatan Maria itu disebut juga memperkaya Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar.
Sementara, deretan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan yaitu:
- PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10,53 juta dollar AS dan 4,07 juta euro
- PT Basomasindo sebesar 7,8 juta dollar AS dan 15,66 juta euro
- PT Triranu Caraka Pasific sebesar 9,64 juta dollar AS dan 8,04 juta euro
- PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24,13 juta dollar AS dan 9,66 juta euro
- PT Pan Kifros sebesar 3,14 juta dollar AS
Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan
- PT Bhinekatama Pasific sebesar 15,7 juta dollar AS dan 4,08 juta euro
- PT Perry Masterindo sebesar 7,89 juta euro
- PT Sagared Team sebesar 51,5 juta dollar AS dan Rp 83 miliar
- PT Jaka Saksi Buana Internasional sebesar 11,91 juta dollar AS
- PT Bima Mandala sebesar 250.000 dollar AS
- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dollar AS
Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...
- PT Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dollar AS
- PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS