Salin Artikel

Kasus Pembobolan Bank BNI, Ini Rincian Pihak-pihak yang Diperkaya Maria Lumowa Menurut JPU

"Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar 2.709.554,1 dollar AS dan Rp 234.341.393," kata JPU Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip dari Antara.

Perbuatan Maria itu disebut juga memperkaya Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar.

Sementara, deretan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan yaitu:

- PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10,53 juta dollar AS dan 4,07 juta euro

- PT Basomasindo sebesar 7,8 juta dollar AS dan 15,66 juta euro

- PT Triranu Caraka Pasific sebesar 9,64 juta dollar AS dan 8,04 juta euro

- PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24,13 juta dollar AS dan 9,66 juta euro

- PT Pan Kifros sebesar 3,14 juta dollar AS

- PT Bhinekatama Pasific sebesar 15,7 juta dollar AS dan 4,08 juta euro

- PT Perry Masterindo sebesar 7,89 juta euro

- PT Sagared Team sebesar 51,5 juta dollar AS dan Rp 83 miliar

- PT Jaka Saksi Buana Internasional sebesar 11,91 juta dollar AS

- PT Bima Mandala sebesar 250.000 dollar AS

- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dollar AS

- PT Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dollar AS

- PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS


- PT Brocolin International sebesar 3 juta dollar AS dan Rp 48,27 miliar

- PT Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dollar AS

- PT Restu Rama sebesar 5 juta dollar AS

- PT Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2,45 juta dollar AS

- PT Grahasali sebesar 300.000 dollar AS.

Hal itu dilakukan Maria dengan mengajukan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta.

Tindakan Maria pun merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 selama periode Desember 2002-Agustus 2003.

Maria didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dugaan korupsi, Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Maria diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003 sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kemudian, Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/10001371/kasus-pembobolan-bank-bni-ini-rincian-pihak-pihak-yang-diperkaya-maria

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke