Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Bank BNI, Ini Rincian Pihak-pihak yang Diperkaya Maria Lumowa Menurut JPU

Kompas.com - 14/01/2021, 10:00 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merinci keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dari perbuatan terdakwa pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa, yang membobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru.

"Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar 2.709.554,1 dollar AS dan Rp 234.341.393," kata JPU Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip dari Antara.

Perbuatan Maria itu disebut juga memperkaya Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Sementara, deretan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan yaitu:

- PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10,53 juta dollar AS dan 4,07 juta euro

- PT Basomasindo sebesar 7,8 juta dollar AS dan 15,66 juta euro

- PT Triranu Caraka Pasific sebesar 9,64 juta dollar AS dan 8,04 juta euro

- PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24,13 juta dollar AS dan 9,66 juta euro

- PT Pan Kifros sebesar 3,14 juta dollar AS

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

- PT Bhinekatama Pasific sebesar 15,7 juta dollar AS dan 4,08 juta euro

- PT Perry Masterindo sebesar 7,89 juta euro

- PT Sagared Team sebesar 51,5 juta dollar AS dan Rp 83 miliar

- PT Jaka Saksi Buana Internasional sebesar 11,91 juta dollar AS

- PT Bima Mandala sebesar 250.000 dollar AS

- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dollar AS

Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...

- PT Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dollar AS

- PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS

- PT Brocolin International sebesar 3 juta dollar AS dan Rp 48,27 miliar

- PT Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dollar AS

- PT Restu Rama sebesar 5 juta dollar AS

- PT Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2,45 juta dollar AS

- PT Grahasali sebesar 300.000 dollar AS.

Hal itu dilakukan Maria dengan mengajukan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta.

Tindakan Maria pun merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 selama periode Desember 2002-Agustus 2003.

Maria didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dugaan korupsi, Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Maria diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003 sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kemudian, Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com