JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merinci keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dari perbuatan terdakwa pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group, Maria Pauline Lumowa, yang membobol Bank BNI cabang Kebayoran Baru.
"Atas perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar 2.709.554,1 dollar AS dan Rp 234.341.393," kata JPU Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021) dikutip dari Antara.
Perbuatan Maria itu disebut juga memperkaya Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp 3 miliar.
Sementara, deretan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan yaitu:
- PT Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10,53 juta dollar AS dan 4,07 juta euro
- PT Basomasindo sebesar 7,8 juta dollar AS dan 15,66 juta euro
- PT Triranu Caraka Pasific sebesar 9,64 juta dollar AS dan 8,04 juta euro
- PT Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24,13 juta dollar AS dan 9,66 juta euro
- PT Pan Kifros sebesar 3,14 juta dollar AS
Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan
- PT Bhinekatama Pasific sebesar 15,7 juta dollar AS dan 4,08 juta euro
- PT Perry Masterindo sebesar 7,89 juta euro
- PT Sagared Team sebesar 51,5 juta dollar AS dan Rp 83 miliar
- PT Jaka Saksi Buana Internasional sebesar 11,91 juta dollar AS
- PT Bima Mandala sebesar 250.000 dollar AS
- PT Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dollar AS
Baca juga: Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...
- PT Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dollar AS
- PT Infinity Finance sebesar 1 juta dollar AS
- PT Brocolin International sebesar 3 juta dollar AS dan Rp 48,27 miliar
- PT Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dollar AS
- PT Restu Rama sebesar 5 juta dollar AS
- PT Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2,45 juta dollar AS
- PT Grahasali sebesar 300.000 dollar AS.
Hal itu dilakukan Maria dengan mengajukan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta.
Tindakan Maria pun merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 selama periode Desember 2002-Agustus 2003.
Maria didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain dugaan korupsi, Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Maria diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003 sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kemudian, Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.