JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/1/2021).
Adapun Fakhri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II. Saat kejadian ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, proses pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Fakhri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan,” kata Leo dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK
Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan Fakhri menjadi tanggung jawab JPU.
Fakhri ditahan selama 20 hari dalam kurun waktu 12-31 Januari 2021.
“Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Fakhri, penyidik Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.
Baca juga: Berstatus Tersangka di Kasus Jiwasraya sejak Juni 2020, Pejabat OJK Ini Akhirnya Ditahan
Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan