JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN sepakat untuk melanjutkan tim kecil yang telah dibentuk untuk mencegah terjadinya korupsi dalam program vaksinasi Covid-19.
Hal itu disepakati dalam pertemuan antara KPK, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
"Kita sepakati bahwa tim ini akan diteruskan dan diperkuat dengan mengundang stakeholders lain yang kiranya relevan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers usai pertemuan, Jumat sore.
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Penyimpangan Distribusi Vaksin Covid-19
Lembaga lain yang akan diikutsertakan misalnya, Kementerian Dalam Negeri yang akan berperan dalam pendistribusian vaksin Covid-19 dan penggunaan nomor induk kependudukan.
Pahala menuturkan, tim kecil itu sebenarnya sudah berjalan dan beranggotakan KPK, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI.
"Semua produk Permenkes yang keluar terkait dengan vaksinasi itu adalah hasil pembahasan dari tim bersama di mana KPK, Kedeputian Pencegahan, merupakan bagian dari tim itu," kata Pahala.
Selain itu, KPK juga akan ikut dalam tim kecil Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN terkait pendataan vaksinasi.
"Kita ingin tata kelola pemberian vaksin ini juga dijaga sehingga pasti dari setiap vaksin yang dibeli itu digunakan dan kepada siapa, oleh karena itu NIK akan menjadi basis dan ada tim satu data di mana KPK juga akan ada di dalam situ," ujar Pahala.
Baca juga: Menteri Kesehatan Minta Bantuan KPK Awasi Vaksinasi Covid-19
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, keterlibatan KPK ini merupakan salah satu tugas KPK sesuai UU KPK, yakni melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi.
Vaksinasi Covid-19 rencananya akan dimulai pada pekan depan di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi.
Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.