JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman berupa tindakan kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak bisa ditunda pelaksanaannya.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka ditunda pelaksanaannya.
Baca juga: ICJR: PP Kebiri Kimia Memuat Banyak Permasalahan
Pada poin dua dijelaskan, dalam penanganan bagi yang melarikan diri, maka jaksa harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Kemudian, apabila pelaku tertangkap atau menyerahkan diri setelah melarikan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia.
Namun, jika pelaku meninggal dunia, maka jaksa harus memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 peraturan tersebut.
Baca juga: Hukuman Kebiri Kimia Berlaku, Pelaku Anak Tidak Bisa Dikenakan
Adapun penerbitan PP kebiri kimia merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.