Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menkes: Vaksinasi Covid-19 Bisa di Puskesmas, Klinik, hingga Rumah Sakit

Kompas.com - 24/12/2020, 11:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Hal itu diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (2), dapat berupa puskesmas, puskemas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan.

"Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Ada sejumlah syarat agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan layanan vaksinasi virus corona. Pertama, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.

Kedua, memiliki sarana rantai dingin (cold chain) sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh Menteri. 

Mengacu pada Pasal 22, pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat, pelaksanaannya harus di bawah supervisi dokter.

Nantinya, setiap orang yang telah divaksinasi Covid-19 akan diberi surat keterangan berupa kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional certificate of vaccination (ICV)," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (2) PMK Nomor 84 Tahun 2020.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tak Hanya Andalkan Vaksin Atasi Pandemi Covid-19

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dijadwalkan dimulai pada Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com