JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah membuat surat palsu.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Sirat.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Palsu
Selain Djoko, dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan eks kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, juga dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU atau ultra petita.
Prasetijo divonis 3 tahun penjara dari tuntutan 2,5 tahun penjara sedangkan Anita divonis 2,5 tahun penjara dari tuntutan 2 tahun penjara.
Prasetijo dinilai terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Sementara, Anita terbukti menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Ketiga terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Djoko, Susilo Aribowo mengklaim kliennya tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat palsu.
"JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Susilo.
Sementara itu, kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sijintak menilai vonis tersebut kurang adil.