Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pilkada Belum Didesain Adaptif pada Kondisi Pandemi

Kompas.com - 17/12/2020, 16:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini mengevaluasi berlangsungnya Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi.

Berdasarkan hasil evaluasi sementara, ia mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pilkada yang saat ini yaitu UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 belum adaptif pada kondisi pandemi.

"Sehingga Pilkada itu berjalan dengan kerangka hukum untuk situasi normal. Penyesuaian tata kelola pemilihan akhirnya hanya mengandalkan sepenuhnya pada peraturan yang dibuat penyelenggara Pemilu dan peraturan teknis lainnya," kata Titi dalam Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertajuk "Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan" Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Bawaslu: Perolehan Suara Calon Tunggal di Pilkada 2020 Mendominasi di 25 Kabupaten/Kota

Ia juga menemukan banyak ekspektasi publik yang tidak mampu diwadahi penyelenggara.

Misalnya, soal ketegasan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dinilai masih menggunakan UU di luar UU Pilkada.

"Makanya kemudian ini di-spin gitu ya. Ketika ada kerumunan lalu ditindak tegas menggunakan UU umum, akhirnya kemudian di-spin isunya dengan kenapa Pilkada tidak ditindak," ujarnya.

Selain itu, ia juga menemukan persoalan metode pemungutan suara khusus di masa pandemi.

Titi berpendapat, Indonesia bahkan belum memiliki metode pemungutan suara yang sesuai di masa pandemi.

"Padahal, kalau kita belajar di negara-negara maju, mereka setidaknya punya metode khusus apakah memilih lewat pos atau kemudian early voting, memilih lebih awal. Lalu penggunaan teknologi untuk penghitungan suara atau rekapitulasi suara," contohnya.

Sehingga, kata dia, Pilkada ke depan harus didesain lebih adaptif untuk mengantisipasi situasi pandemi.

Namun, jika kemudian ingin dibuat secara umum, Titi menyarankan harus ada akses hukum yang memberikan akses kepada penyelenggara pemilihan untuk lebih leluasa mengatur teknis pemilihan di masa pandemi.

"Jadi kalau UU tidak mau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan teknis pemilihan di masa pandemi, maka berikanlah akses atau cantelan agar penyelenggara pemilu punya otoritas untuk mengatur secara lebih penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi," kata Titi.

Tiga bulan sebelum Pilkada dilaksanakan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengatur protokol kesehatan Pilkada melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Baca juga: Kelompok Masyarakat Sipil Dinilai Berhasil dalam Mendorong Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada

Namun demikian, aturan yang dibuat KPU tetap disesuaikan dengan bunyi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2020 yang sebenarnya tak mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

KPU, kata Raka, tak bisa membuat ketentuan PKPU yang melebihi aturan dalam UU Pilkada.

"Tentu kami sudah semaksimal mungkin menuangkan apa yang menjadi kewenangan KPU di dalam Peraturan KPU. Lebih dari itu saya kira akan sulit karena undang-undangnya kan juga masih sama UU 10 Tahun 2016," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com