JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.056 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020.
Selain itu, Bawaslu juga menerima 167 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Jadi cukup tinggi (temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN)," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam webinar bertajuk Evaluasi Pilkada dan Catatan Perbaikan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Bawaslu Catat 95 ASN di Jateng Terindikasi Langgar Netralitas Selama Pilkada 2020
Sebanyak 1.116 dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tidak masuk kategori pelanggaran 136 (kasus dugaan pelanggaran)," ujarnya.
Menurut Abhan, KASN cukup reponsif dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.
Ia mengatakan, dari 1.116 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti ke KASN sebanyak 80 persen sudah diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jadi kalau KASN ya sudah respons untuk segera mengeluarkan rekomendasi sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat," ucap dia.
Baca juga: Gakkumdu: 104 Dugaan Tindak Pidana Pemilu Disidik, Paling Banyak Terkait Netralitas ASN
Sebelummya, Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sebanyak 104 kasus dugaan tindak pidana pemilihan di Pilkada 2020 sudah masuk tahap penyidikan.
Dari jumlah itu, yang paling banyak berkaitan dengan kasus kepala desa dan atau ASN yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.