Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP, TB Hasanuddin: Kalau Saya Malu

Kompas.com - 16/12/2020, 08:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengomentari pengangkatan Suryo Prabowo menjadi Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Menurut Hasanuddin, Suryo Prabowo adalah orang yang sering mengkritisi pemerintah dengan keras. Namun, kini, Suryo menerima jabatan dari pemerintah.

"Kalau saya pribadi, sebagai mantan perwira TNI saya malu menerima jabatan itu. Entahlah kalau beliau itu (Suryo Prabowo). Apalagi KKIP itu ketuanya adalah Presiden Jokowi," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Hasanuddin mengatakan, pengangkatan Suryono Prabowo sudah seusai dengan aturan.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang dilengkapi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretatiat KKIP.

Baca juga: Menhan Prabowo Angkat Suryo Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP

Dalam Perpres tersebut, mengatur tentang jabatan Ketua Tim Pelaksana KKIP memiliki tugas dalam mengoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang-bidang KKIP.

Kemudian, pengangkatan dan pemberhentian Ketua Tim Pelaksana diatur di dalam Perpres tersebut pada Pasal 12 yang menjelaskan bahwa Ketua Harian (Menteri Pertahanan) mengangkat dan memberhentikan Ketua Tim Pelaksana KKIP.

"Pengangkatan Suryo Prabowo sah-sah saja sudah sesuai UU. Jadi secara hukum dan aturan tak ada masalah," ujarnya.

Meski demikian, Hasanuddin mempertanyakan alasan Suryo menerima jabatan sebagai Ketua Tim Pelaksana KKIP. Sebab, Suryo kerap mengkritik Presiden Jokowi.

"Tapi kalau dulu beliau kerap mengkritisi pemerintah dengan keras kemudian sekarang masuk KKIP, apa tidak malu ? Kalau saya sih, maaf, kalau saya bakal menolak jabatan itu, ini menyangkut harga diri lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengangkat sahabat lamanya, Suryo Prabowo sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Suryo Prabowo bersama sejumlah pejabat lainnya dilantik Menhan dalam Upacara Pengambilan Sumpah Pejabat Tim Pelaksana dan Tim Ahli KKIP di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Profil Singkat Suryo Prabowo yang Ditunjuk Prabowo Jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP

"Pelantikan pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor: KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP," ujar Karo Humas Setjen Kemhan RI, Brigjen TNI Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Djoko mengatakan, KKIP adalah komite yang mewakili pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi industri pertahanan.

Sementara itu, Menhan yang juga sebagai Ketua Harian KKIP menyampaikan selamat dan terima kasih kepada pejabat baru tersebut atas kesediaannya untuk terus berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara.

"Saya mengucapkan selamat dan terimakasih atas bersedianya saudara-saudara untuk mengabdi dan berbakti di komite ini. Untuk bersama-sama menghasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat untuk pengembangan dan pembangunan industri pertahanan," kata Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com