Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPSI Akan Gelar Demo di MK untuk Kawal Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/12/2020, 12:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (16/12/2020).

Said mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam rangka mengawal sidang uji materi atau judicial review ke-3 KSPI dan KSPSI Andi Gani terkait Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

"Pada tanggal 16 Desember besok pun kami akan aksi, jam 10.00-12.00 kami hanya aksi dua jam, sidangnya jam 14.00 tetapi mulai di awal saja, biar ada pesan yang bisa disampaikan ke hakim mahkamah konstitusi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Said mengatakan, pihaknya memahami imbauan pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.

Namun, menurut Said, menyampaikan aspirasi juga diperbolehkan dalam UUD 1945 terkait menyampaikan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, ia mengatakan, aksi unjuk rasa hanya akan dihadiri 300 buruh dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa hand sanitizer.

"Aksi bentuknya adalah aksi lapangan, jadi mungkin ratusan orang akan bersaksi di MK dengan physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu, makanya jumlahnya hanya ratusan 300 orang buruh," ujar dia.  

Said juga mengatakan, aksi serupa akan dilakukan di 25 provinsi dengan jumlah massa sekitar 200-300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Kepada Investor, Luhut Jualan Kondisi Ekonomi RI, Omnibus Law, hingga Energi Baru Terbarukan

Selain itu, aksi unjuk rasa akan dilakukan secara virtual melalui akun resmi Facebook, Twitter, dan Instagram KSPI.

"Untuk ikut besok aksi virtual kalau yang tidak sempat yaitu Twitter @FSPMI_KSPI instagramnya adalah @fspmi_kspi dan facebooknya adalah Suara FSPMI," ucap dia. 

Lebih lanjut, Said mengatakan, dalam sidang ke-3 tersebut, KSPI sudah melakukan perbaikan terkait legal standing dan pokok perkara sesuai yang saran yang disampaikan hakim pada sidang kedua.

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

Ia mencontohkan, dalam pokok perkara, pihaknya memperbaiki terkait hak konstitusional dan hak ekonomi yang dirugikan terhadap pemohon terkait UU Cipta Kerja.

"Ada 69 Pasal di kluster ketenagakerjaan kita gugat. Kami rumuskan, diringkas lagi lah supaya gampang dimengerti oleh buruh dan rakyat, kami sebutnya 12 isu yaitu UMK tidak perlu bersyarat, UMKSK harus tetap ada, karyawan kontrak, outsourcing, pesangon, UPH, cuti, PHK, Tenaga Kerja Asing, Penghapusan Sanksi Pidana, Jaminan Sosial, Waktu Kerja," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com