JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tingkat kekayaan seorang pejabat atau penyelenggara tidak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi. Korupsi, kata dia, bisa dilakukan individu dengan tingkat ekonomi manapun.
"Secara statistik tidak ada hubungan antara kekayan dengan dia tersangkut kasus apa enggak. Sama sekali tidak ada hubungan. Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Pahala mengatakan, hal itu diketahui dari kajian KPK yang melihat kaitan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat dengan kasus-kasus yang menjerat mereka.
Baca juga: 15 Tahanan Kasus Korupsi Kejati Jatim Positif Covid-19, Mayoritas Tanpa Gejala
Menurut Pahala, lingkungan dan sistem yang korup merupakan faktor yang membuat seorang pejabat terjerumus pada praktik korupsi, terlepas dari kekayaan yang dimiliki.
"Kita lihat juga sistem yang membelit membuat orang jadi tidak perduli kaya atau miskin selama lima tahun, katakanlah kalau kepala daerah atau selama menjabat dia terpaksa jatuh ke sistem," ujar Pahala.
Ia mencontohkan, seorang kepala daerah yang terpaksa melakukan korupsi bukan untuk dirinya, melainkan untuk mengembalikan modal dari sponsor-sponsor yang mendanainya selama mengikuti pilkada.
Oleh sebab itu, kata Pahala, tak heran apabila para pejabat yang sudah dibayar dengan gaji besar tetap melakukan korupsi.
Baca juga: Komisioner KPU Papua Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Pembelaan Pengacaranya...
"Padahal lihat ekspektasi orang, kalau ada menteri rasanya sudah cukup lah semuanya. Padahal nggak. Mangkanya kita pikir jadi tidak relevan kaya atau miskin, sistemnya yang membelit orang jadi korupsi," kata Pahala.
Pahala menambahkan, dengan kondisi tersebut, maka hanya orang-orang yang memiliki integritas dan iman kuat yang tidak tergoda melakukan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.